Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah pilihan yang populer bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara sederhana namun tetap sah secara agama dan negara. Prosesnya yang relatif mudah dan biaya yang terjangkau menjadi daya tarik tersendiri. Namun, agar pernikahan berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui.
Syarat Menikah di KUA
Sebelum melangkah ke proses pernikahan, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KUA. Umumnya, syarat yang dibutuhkan meliputi:
- Surat pengantar nikah dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.
- Surat keterangan berisi asal-usul mempelai.
- Surat pernyataan persetujuan kedua mempelai.
- Surat pernyataan tentang orang tua.
- Fotocopy KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah terakhir.
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
- Surat keterangan telah mengikuti bimbingan perkawinan (jika ada).
Catatan: Persyaratan di atas dapat sedikit berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing KUA. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghubungi KUA setempat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat.
Prosedur Menikah di KUA
Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat mengikuti prosedur berikut:
- Daftar nikah:
- Offline: Datang langsung ke KUA dengan membawa semua dokumen persyaratan.
- Online: Beberapa KUA telah menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online melalui website SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen KUA).
- Pemeriksaan berkas: Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
- Bimbingan perkawinan: Anda akan mengikuti bimbingan perkawinan untuk mendapatkan bekal pengetahuan tentang kehidupan berumah tangga.
- Penentuan hari dan waktu akad: Setelah semua proses selesai, Anda akan menentukan hari dan waktu pelaksanaan akad nikah.
- Pelaksanaan akad nikah: Akad nikah akan dilaksanakan di KUA atau di tempat yang telah disepakati.
Biaya Menikah di KUA
Biaya menikah di KUA relatif terjangkau dan tidak dipungut biaya tambahan selain biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Biaya ini digunakan untuk keperluan administrasi dan penerbitan surat nikah.